Alat bukti. (Foto : Pikiran Rakyat) |
Sumedang X-Plore. Polres Sumedang berhasil meringkus 5 pelaku oknum pengemudi ojek online yang menyebarluaskan informasi hoax (bohong) di grup sosial media ojek online, hingga berbuntut pada penyerangan dan perusakan pangkalan ojek konvensional di wilayah Jatinangor. Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Senin 27 November 2017 lalu dan memakan korban luka.
Akibat insiden penyerangan dan perusakan itu, menyebabkan 9 orang ojek pangkalan (opang) terluka. Bahkan 2 diantaranya terkena luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga : Perusakan Pangkalan Ojek di Jatinangor Dipicu Info Hoax
Dari kelima pelaku, 4 orang diantaranya ditangkap polisi karena menyebarkan informasi hoax yang menghasut rekan-rekannya di grup ojek online. Akibat hasutan tersebut, menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan opang hingga buntutnya memicu penyerangan dan perusakan pangkalan ojek konvensional. Keempat pelaku, antara lain berinisial JJ, RS, A dan H. Sedangkan satu tersangka lagi yakni WPA, melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap beberapa opang.
“Para pelaku yang kami amankan, di antaranya 2 orang ditangkap di wilayah Sumedang serta 2 orang lagi di Rancaekek, Kab. Bandung dan Cibiru, Bandung,” kata Kapolres Sumedang Hari Brata saat ekspose penangkapan para tersangka oknum anggota ojek online penyebar info hoax di Mapolres Sumedang, Kamis 30 November 2017 sore.
Ia mengatakan, motif yang dilakukan para pelaku, yakni melakukan aksi balas dendam terhadap opang. Tindakan itu dianggapnya sebagai bentuk solidaritas dan jiwa corsa di antara para pengemudi ojek online. Barang bukti yang diamankan, antara lain 5 unit handphone android dan tayangan video provokasi. Perbuatan tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 a jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga : PKS dan Tiga Elemen Masyarakat Sumedang Dukung Kang Maman di Pilkada Jabar
Mereka menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap sekelompok orang atau individu. Sedangkan tersangka WPA yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Para tersangka, mengaku melakukan perbuatannya baru sekali. Kejadian serupa, memang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, kami belum bisa menyimpulkan apakah mereka ini pelaku yang sama pada kejadian sebelumnya? Sampai sekarang, kami masih melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan,” ujar Hari didampingi Wakapolres Sumedang Rendra Oktha Dinata dan Kasatreskrim Dede Iskandar. (Pikiran Rakyat)