Jumat, 28 Oktober 2016

Bupati Setujui Akper Pemkab Dikelola UPI

  Jumat, 28 Oktober 2016



(Sumber : https://www.sumedangonline.com/)
Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan setuju dengan rencana pengelolaan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Sumedang di bawah Univeritas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Hal tersebut berdasarkan atas hasil kajian Tim Penggabungan Kelembagaan Akper Pemkab Sumedang yang disampaikan dalam ekspose di Ruang Kerja Bupati, Gedung Pusat Pemerintahan (GPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (26/10/2016).

Lanjutnya, dengan memperhatikan berbagai kepentingan dan manfaat yang akan didapat oleh masing-masing pihak, Bupati menyetujui rekomendasi Tim bahwa untuk alih kelola kelembagaan Akper Pemkab Sumedang dilaksanakan dengan UPI Bandung. “Saya minta keputusan ini agar segera ditindaklanjuti dengan penyusunan MoU penggabungan kedua lembaga pendidikan dimaksud, termasuk mengenai pengelolaan asetnya,” ujar Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan, dalam rilis yang diterima redaksi.

Mengenai aset milik Pemkab Sumedang di Kampus Akper yang diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 5 miliar, Bupati meminta agar mekanisme pengalihannya ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau aset tersebut masih bisa dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya dengan perjanjian pinjam pakai, kita akan ambil (opsi) ini,” usul Bupati.

Baca juga : Masalah Waduk Jatigede Belum Beres, Warga Unjuk Rasa
Asisten Pemerintahan H. Agus Sukandar selaku Ketua Tim memaparkan bahwa penjajakan rencana penggabungan dilakukan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdekat diataranya Unpad dan UPI.

“Namun, dari kedua PTN tersebut, kemungkinan yang bisa menerima rencana alih kelola tersebut sesuai dengan keinginan Pemda adalah UPI,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan yang menjadikan UPI sebagai pilihan, lanjut Agus, adalah UPI telah memiliki program studi D3 Keperawatan, memiliki kampus di wilayah Sumedang kota, dan memiliki komitmen untuk menerima mahasiswa baru maupun SDM baik PNS maupun non PNS tanpa seleksi penerimaan.

“Sementara pihak Unpad menyampaikan bahwa tenaga dosen dan pegawai dapat bergabung namun melalui seleksi. Sedangkan untuk mahasiswa baru belum dapat diterima karena harus melalui SMPTN. Tentu persayaratan ini sangat berat bagi kita,” ucapnya.

Dikatakan, dasar hukum alih kelola kelembagaan Akper Pemkab Sumedang adalah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah tidak mengakomodir keberadaan lembaga pendidikan tinggi bidang kesehatan milik Pemerintah Daerah, maka status lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga : Pemprov Jabar Menghibahkan Tanah di Sumedang untuk Dikelola ITB
Pada akhirnya, lanjut Agus, Pemda diberi dua pilihan apakah Akper akan bergabung dengan PTN yang dikelola oleh Kementerian Ristekdikti atau bergabung dengan perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Apabila telah disepakati perguruan tinggi mana yang dipilih, maka akan dilakukan penyusunan naskah MoU rencana penggabungan kelembagaan Akper dengan perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.
Direktur Akper H Dadang Rukmawan melaporkan, jumlah pegawai Akper sebanya 61 orang yang terdiri dari 36 orang PNS dan 25 orang Non PNS. Dari jumlah tersebut, 22 orang sebagai pendidik (tenaga dosen) dan 35 orang sebagai tenaga kependidikan.

“Selain inventarisasi P3D (personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumentasi) Akper, kami juga akan mendata arah minat SDM yang ada apakah akan bergabung dengan lembaga yang baru sebagai pegawai pusat atau tetap menjadi pegawai Pemda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebanyak 397 orang mahasiswa aktif Akper yang terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi Dirjen Dikti semuanya siap bergabung dengan lembaga pendidikan yang baru.

“UPI berkomitmen untuk menerima semua tanpa proses seleksi kembali. Bahkan, akan memprioritaskan mahasiswa baru dari Kabupaten Sumedang sebesar 60 % ketika pendaftaran, termasuk bagi mahasiswa Kabupaten Sumedang dari keluarga kurang mampu,” ucapnya.
Selama proses transisi pengelolaan Akper, masih akan diberlakukan pola pengelolaan keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Paling lambat masa transisi ini berakhir sampai Tahun 2018. Oleh karena itu, selama ini kami masih akan memberlakukan PPK-BLUD,” imbuhnya.

Sumber :
Sumedang online. 2016. Bupati Setujui Akper Pemkab Dikelola UPI. Diakses tanggal 29 Oktober 2016. Link ; https://www.sumedangonline.com/bupati-setujui-akper-pemkab-dikelola-upi/17471/